Bimbingan Teknis Tim Penyusun RPJMDesa tahun 2020-2027

Wolo, 29 Agustus 2024 bertempat di Balai Desa Wolo diadakannya "Bimbingan Teknis Tim Penyusun RPJMDesa periode tahun 2020-2027" Hal ini terkait dengan berlakunya Undang - undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang - undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang mana isinya antara lain merubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. hal ini berakibat juga RPJMdes yang ada juga harus dirubah karena RPJMDesa yang saat ini berlaku akan berakir pada tahun 2025.
dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh 4 Tim Penyusun RPJMDesa, yatu dari : Tim Penyusun RPJMDesa Wolo, Ngeluk, Kluwan dan Tim Penyusun RPJMDesa Toko, dengan diadakannya Bimbingan tersebut ditujukan agar Tim Penyusun RPJMDesa dapat memahami cara penyusunan yang benar sesuai rencana penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan arah kebijakan pembangunan Desa. dengan demikian Tim Penyusun RPJMDesa dapat membuat RPJMDesa sesuai dengan visi misi dari Kepala Desa.
Selanjutnya Tim akan melakukan Penyusunan RPJMDesa Wolo, Melaksanakan Musdes, dan Penetapan

.jpeg)

Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin