Sosialisasi Desa Layak Anak Desa Wolo

25 September 2025
Administrator
Dibaca 30 Kali
Sosialisasi Desa Layak Anak Desa Wolo

Desa Wolo, Kamis 25 September 2025 bertempat di Balai Desa Wolo, Pemerintah Desa Wolo Melaksanakan Sosialisasi Desa layak Anak dan Sosialisasi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA), Rumah Bersama Indonesia (RBI), Kecamatan Berdaya.

yang dihadiri oleh Bapak Kepala Desa Wolo, Camat Penawangan, Kepala Sekolah di Desa Wolo, Ketua BPD, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Bidan Desa dan Tokoh Masyarakat serta narasumber dari Bidan Perlindungan Anak dan Perlindungan Perempuan BP3AKB Kabupaten Grobogan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Grobogan dalam mewujudkan desa yang ramah anak, aman, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. Sosialisasi ini juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem perlindungan anak di tingkat desa melalui pelibatan langsung masyarakat.

Tujuan Utama Sosialisasi Desa Layak Anak
  • Meningkatkan Kepedulian: 
    Meningkatkan kepedulian dan upaya konkrit dari pemerintah desa, masyarakat, dan dunia usaha untuk mewujudkan pembangunan desa yang menghormati hak anak. 
     
Memastikan Hak Anak Terpenuhi: 
Memastikan pembangunan desa memperhatikan kebutuhan, aspirasi, dan kepentingan terbaik bagi anak serta bebas dari diskriminasi. 
 
Menyatukan Potensi: 
Menyatukan potensi sumber daya manusia, sumber daya alam, dana, sarana, prasarana, dan teknologi yang ada untuk memenuhi hak-hak anak. 
 
Menciptakan Lingkungan Ramah Anak: 
Membentuk lingkungan yang aman, mendukung, dan melibatkan anak-anak dalam proses pengambilan keputusan di desa. 
 
Indikator dan Kegiatan dalam Mewujudkan Desa Layak Anak 
 
Pengumpulan Data: 
Mengumpulkan data dasar terpilah tentang anak, seperti jumlah anak berdasarkan jenis kelamin dan kelompok umur. 
 
Pembentukan Forum Anak: 
Membentuk Forum Anak Desa (FAD) untuk memberikan wadah bagi anak berpartisipasi aktif dalam kehidupan desa dan pengambilan keputusan. 
 
Pembentukan Gugus Tugas Desa Layak Anak: 
Membentuk tim koordinasi (Gugus Tugas) untuk merencanakan dan mengimplementasikan program yang berpihak pada hak-hak anak. 
 
Perlindungan Anak: 
Melakukan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap anak dan memastikan anak tidak terekspos informasi yang tidak benar atau berbahaya. 
 
Pemenuhan Hak Sipil: 
Memastikan semua anak memiliki akta kelahiran, yang merupakan hak sipil dasar mereka. 
 
Peran dan Partisipasi
Aparat Desa/Kelurahan: Berperan aktif dalam mengkoordinasikan dan mengimplementasikan program-program yang berpihak pada anak. 
 
Masyarakat: Terlibat secara aktif dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak di lingkungannya. 
 
Dunia Usaha: Ikut serta menyatukan sumber daya dalam upaya mewujudkan desa layak anak.