MUSRENBANGDES Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP DESA) Tahun 2025 dan DU RKP Tahun 2026
.jpeg)
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang lebih dikenal dengan istilah Musrenbangdes adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan dengan mengacu pada RPJM Desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa.
Hari Jum'at (20 September 2024) pukul 09.00 – 11.30 WIB, Pemerintahan Desa Wolo Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan mengadakan Musrenbangdes Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP DESA) Tahun 2025 dan Penyusunan Daftar usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU-RKP) Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Balai Desa Wolo dihadiri oleh Tim dari kecamatan, Pendamping Desa, Ketua BPD dan anggota, Perangkat Desa, Ketua RT/RW, LPM, PKK, serta tokoh masyarakat. Hasil yang diperoleh adalah terwujudnya dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP DESA) Tahun 2025.
Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
Adapun tujuan dan manfaat disusunnya RKP Desa adalah:
- Sebagai dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),
- Acuan dalam menyusun rencana operasional dan pelaksanaan pembangunan desa dalam 1 tahun,
- Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab bersama terhadap program pembangunan yang akan dijalankan dalam 1 tahun,
- Sebagai bahan dalam melakukan evaluasi pelaksanaan pembangunan tahunan,
- Sebagai ruang pembelajaran bersama warga dan Pemerintahan Desa.
- Memastikan bahwa dana desa yang direncanakan dan digunakan bermanfaat untuk pembagunan desa.
.


Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin